Polres Metro Tangkap Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
POJOKPESISIR.COM, METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro melakukan penggrebekan ke sebuah rumah di Jalan Dahlia Nomor 75 RT 047 RW 008 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Hasilnya, satu pasangan suami istri (Pasutri) dan sepasang sejoli ditangkap saat sedang asyik pesta narkoba.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, pasutri dan sepasang sejoli itu ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
“Dari penggrebekan pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Dahlia, Metro Pusat, kami dapati empat orang yang mana dua diantaranya merupakan pasangan suami istri dan yang sepasang lagi merupakan teman. Semuanya ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba,” Kata Kasat saat diwawancarai pojokpesisir.com, Jumat (29/7/2022).
Ke empat penyalahguna narkoba yang diamankan itu masing-masing berinisial RY alias Etong (32) dan MVL (19) yang merupakan pasutri pemilik rumah yang digrebek Polisi.
“Mereka diamankan dari rumah RY alias Etong. Tim juga mengamankan istrinya berinisial MVL. Selain itu ada sepasang lagi merupakan sejoli berinisial MS usia 20 tahun warga Kelurahan Mulyojati, Metro Barat dan teman wanitanya berinisial CNA usia 22 tahun warga Jalan Dahlia, Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat,” Ucapnya.
Saat di interogasi Polisi, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar di media sosial dengan harga Rp 250 Ribu.
“Dari pengakuannya mereka membeli secara online seharga Rp 250 Ribu, dan saat ini sedang dalam proses Lidik oleh Satnarkoba Polres Metro,” Ujar Kasat.
Kasat juga menjelaskan bahwa ke empat tersangka telah aktif mengonsumsi dua jenis narkoba itu sejak tahun 2020. Ke empat penyalahguna tersebut mengaku mengkonsumsi barang haram itu dengan alasan sebagai obat agar kuat begadang.
“Dari pengakuannya, mereka ini sudah aktif konsumsi sejak tahun 2020. Alasannya itu sebagai dopping agar tidak mudah mengantuk,” Terangnya.
IPTU AE Siregar mengungkapkan bahwa dalam pengrebekan itu pihaknya juga mengamankan sepaket narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kertas rokok.
“Petugas dilokasi menemukan sepaket sabu dalam kertas rokok, seperangkat alat hisap sabu atau bong dan sebungkus ganja yang disimpan dalam kotak rokok,” Tandasnya.
Kini ke empat tersangka yang merupakan pasutri dan sejoli berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Polisi kini tengah memburu para pelaku yang merupakan jaringan dari pasutri tersebut.
Ke empat tersangka itu kini terancam pasal 111 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (Martin)