Daerah

Dituding ada pungli, PLT Kepala sekolah SMP Negeri 3 Ketapang dan paguyuban wali murid berikan klarifikasi

Pojokpesisir.com | KETAPANG — Pihak SMP Negeri 3 Ketapang membantah keras tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah menyusul beredarnya pemberitaan di salah satu media daring baru-baru ini. Pihak sekolah menegaskan kabar tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

PLT Kepala SMPN 3 Ketapang Nani purwandari menyatakan bahwa institusinya tidak pernah memungut dana di luar ketentuan dari para wali murid. Segala pembiayaan fisik sarana dan prasarana sekolah secara resmi ditempuh melalui mekanisme kedinasan pemerintah.

“Saya selaku plt kepala sekolah menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. Tidak pernah ada pungutan liar di sekolah ini. Untuk revitalisasi bangunan atau atap kelas yang rusak, kami sudah mengajukannya lewat jalur resmi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan saat ini kami masih menunggu proses realisasinya dari pemerintah,” jelas plt Kepala Sekolah saat memberikan klarifikasi di sekolah.

Kepala Sekolah juga menyayangkan sikap media terkait yang dinilai mengabaikan prinsip keberimbangan dan uji informasi. Konfirmasi hanya diupayakan sepihak melalui panggilan telepon seluler di luar jam kerja dinas tanpa adanya pertemuan langsung di sekolah pada jam kerja untuk meminta penjelasan secara resmi.

“Fokus utama kami adalah menjaga proses pembelajaran anak-anak tetap nyaman dan kondusif. Seharusnya jika ingin konfirmasi, datang secara langsung pada jam kerja ke sekolah agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penggiringan opini sepihak,” imbuhnya.

Bantahan senada ditegaskan oleh perwakilan paguyuban kelas SMPN 3 Ketapang, Suparman dan Eko. Keduanya menjelaskan bahwa sumbangan atau iuran yang dipersoalkan merupakan murni inisiatif mandiri dari paguyuban wali murid, tanpa ada instruksi, paksaan, maupun campur tangan pihak guru dan sekolah.

“Pemberitaan itu keliru. Iuran ini murni hasil musyawarah dan kesepakatan bersama seluruh wali murid. Bukan untuk membiayai renovasi gedung sekolah, melainkan untuk penunjang kenyamanan ruang kelas anak-anak kami sendiri, seperti pemasangan kipas angin dan menghias kelas. Semuanya transparan dan ada berita acara kesepakatannya yang ditandatangani bersama,” tegas Suparman.

Klarifikasi terbuka yg dilakukan pihak sekolah terhadap pemberitaan yg sudah beredar ini sekaligus menjadi wujud pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna meluruskan informasi yang keliru, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memastikan masyarakat dan para orang tua siswa mendapatkan informasi yang utuh, akurat,dan berimbang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button