Kurir Sabu Asal Pesawaran Ditangkap di Metro

METRO – Tim Cobra Polres Metro Polda Lampung mengamankan seorang pria yang diduga merupakan kurir narkoba. Pria tersebut ditangkap saat melintasi Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, pria yang diketahui berinisial JM (22) tersebut merupakan warga, Kelurahan Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“Kami amankan tersangka ini pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu tersangka sedang melintasi Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat,” kata Kasat kepada pojokpesisir.com, Jum’at (16/12/2022).
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, Polisi menemukan dua paket sabu-sabu siap edar dengan total seberat 0,78 gram.
“Kemudian anggota kami mengamankan 1 orang laki-laki yang tertangkap tangan menyimpan dan memiliki barang bukti narkoba sebanyak dua paket dengan berat total 0,78 gram,” ungkapnya.
“Jadi masing-masing paket sabu ini tersimpan dalam plastik klip bening ukuran kecil dengan berat 0,38 gram dan satu paket dengan berat 0,40 gram tersimpan dalam gulungan kertas alumunium foil,” imbuhnya.
IPTU AE Siregar juga mengungkapkan bahwa status tersangka merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengantarkan pesanan narkoba ke wilayah Metro.
“Untuk status tersangka ini sebagai kurir, Dari pengakuannya, sabu-sabu itu akan diantarkan ke seorang pemesan di wilayah Kelurahan Ganjar Asri,” ujarnya.
Ia mendapatkan narkoba itu seharga Rp 350 Ribu. Kini Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan terhadap komplotan pengedar narkoba.
“Tersangka ini sehabis mengambil sabu-sabu dari seseorang pengedar di Gunung Sugih Baru seharga Rp 350 Ribu. Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan dan untuk jaringannya sendiri di Metro masih dalam pengembangan,” tandasnya.
Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (Martin)