DaerahHukrim

Kejari Lambar Resmi Tahan Abdullah Terkait Kasus Dugaan Tipikor Peningkatan Jembatan Way Batu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menahan satu tersangka kasus dugaan tipikor peningkatan jembatan Way Batu di Pesisir Barat, Selasa 6 September 2022.

Ia adalah Kasi Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pesisir Barat Abdullah.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Zenericho mengatakan, sebelumnya Abdullah sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Pada 30 Agustus lalu, yang bersangkutan mangkir dari panggilan dengan alasan kondisi kesehatan.

Awalnya pada 30 Agustus lalu pemanggilan dilakukan terhadap kedua tersangka (Abdullah dan Aria Lukita Budiwan). Tetapi Abdullah tidak hadir karena kondisi kesehatannya. Dan di pemanggilan yang kedua ini, dirinya hadir. Setelah menjalani pemerikaaan, langsung dilakukan penahanan,” kata Zenericho.

Dijelaskan, penahanan terhadap Abdullah atas keterlibatannya dalam perkara dugaan tipikor proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu.

Dalam proyek jembatan way batu tersebut , Abdullah menjabat sebagai Kabid Bina Marga dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka dilakukan penahanan, untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui. Berkas perkara akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk menunggu persidangan,” ujarnya

Dilanjutkan, untuk kedua tersangka didakwa pasal primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button