Ingin Besuk Narapidana di Lapas Metro, Ini Syaratnya

Metro – Membesuk tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan sesuatu yang dilarang. Setiap keluarga narapidana memiliki kesempatan untuk membesuk secara tatap muka dengan narapidana yang sedang menjalani hukuman.
Kepala Lapas Kelas II A Kota Metro, Muhammad Mulyana mengatakan kunjungan keluarga adalah hak narapidana maupun haknya tahanan untuk menerima kunjungan.
“Baik kunjungan dari keluarga narapidana, dari penasehat hukumnya, atau dengan yang lainnya, Jadi kita buka waktu kunjungan dari hari Senin sampai Sabtu, kecuali hari Jumat. Sementara untuk waktunya, dari jam 09:00 sampai jam 12:00,” Ucapnya saat diwawancarai pojokpesisir.com, Senin, 30 Januari 2023.
“Dalam masa pandemi covid 19 ini, ada beberapa kekhususan yang diatur terkait dengan kunjungan, yaitu yang pertama, narapidana hanya boleh dikunjungi oleh keluarga terdekatnya saja, artinya hanya boleh Istri, Anak, Ayah, dan Ibunya. Dan yang Kedua setiap keluarga yang mau mengunjungi narapidana atau tahanan harus sudah vaksin booster begitu juga dengan narapidana yang akan dikunjungi,”Lanjutnya.
Kalapas juga menjelaskan bagi keluarga yang memang belum vaksin booster, pihak keluarga bisa menunjukkan hasil rapid test yang menyatakan negatif covid.
“Semua kunjungan tersebut juga tidak di kenakan biaya sepersenpun alias gratis,” Katanya.
Muhammad Mulyana juga mempertegas, dalam pandemi covid 19 saat ini para tahanan hanya diperbolehkan bertemu keluarga hanya satu kali dalam seminggu.
“Harapannya dengan seperti ini, dengan jumlah narapidana yang hampir 600 orang tersebut, kami dapat melakukan pengaturan yang merata terhadap kunjungan keluarga,” Ujarnya.