
Pesisir Tengah, Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat DiKrui menetapkan Mantan Peratin Pekon Pagar dalam kecamatan pesisir selatan periode 2016-2022 Berinisial (AJ) menjadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Pekon ( APBPek) Tahun 2020-2021, Kamis 8 Desember 2022
Kacabjari Lampung Barat di Krui, Christian Gultom, S.H, M.H., mengatakan, AJ diduga menyimpangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPek) pada Pekon Pagar Dalam tahun 2020 dan 2021,
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian uang negara dari APIP Inspektorat Pesisir Barat. Mantan Peratin tersebut diduga menggelapkan dana sampai Rp1 miliar lebih (Rp1.011.588.402).
‘Sementara ini kita tahan hingga 20 hari ke depan untuk menghadapi proses persidangan,” ungkap Christian
” Penahanan tersangka sebelumnya, sudah melakukan serangkaian pemeriksaan oleh jaksa penyidik dengan mengumpulkan bukti dan sebanyak 57 orang menjadi saksi serta aparat pengawas internal Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat,”
Mantan Peratin AJ disangkakan melanggar, primaer pasal (2) ayat (1), jo pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Selanjutnya tersangka AJ akan dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik selama 20 hari dan akan dititipkan hari ini ke Rumah Tahanan Negara Klas ll.b guna jaksa penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum,” pungkas Gultom
(R Fauzi)