DPO Senpi Rakitan Ditangkap, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Curanmor Lintas Daerah

Pojokpesisir.com | LAMPUNG SELATAN – Polisi menangkap SA, seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak. SA diamankan bersama H di Jalan Raya Serang–Setu, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 10.15 WIB.
Kasus ini bermula saat petugas KSKP Bakauheni memeriksa kendaraan di Pelabuhan Bakauheni pada 6 Juli 2026. Polisi menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi kaliber 9 milimeter.
Pengembangan kasus mengarah kepada YY yang diduga berperan sebagai penerima paket senjata. YY diamankan pada 7 Juli 2026, sementara SA sempat melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Saat menangkap SA, polisi kembali menemukan satu senjata api diduga rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, dua kunci T, 12 mata kunci T, dan satu tombol magnet. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Dalam pemeriksaan, SA mengakui senjata yang ditemukan di Pelabuhan Bakauheni merupakan miliknya dan dirinya yang memerintahkan pengiriman. Polisi juga mendalami keterangan SA yang mengaku telah melakukan curanmor sejak 2018 dan mencuri lebih dari 100 sepeda motor. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan jaringan lainnya.
Atas perkara kepemilikan senjata api, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, uji laboratorium forensik, serta pengembangan jaringan pemasok dan penerima senjata api maupun curanmor.(ROY)



