Daerah

Warga Pekon Sukamulya Pugung Tanggamus Harap Oknum Guru Ngaji Terduga Pelaku Pelecehan Anak Segera Dihukum

 

Tanggamus – Sejumlah warga Pekon Sukamulya Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus kembali angkat bicara pasca turunnya pihak P2TP2A  yang tidak melakukan langkah hukum atas dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji  terhadap belasan anak di pekon setempat

 

Seperti disampaikan oleh S, ketika warga berharap perhatian pemerintah melalui P2TP2A dapat merekomendasikan ke pihak berwajib agar terduga pelaku pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji berinisial RM dapat dihukum, namun harapan warga terhadap P2TP2A sungguh disayangkan  di mana P2TP2A hanya melakukan atau berpatokan damai ditingkat dusun.

 

Untuk itu, S selaku warga yang tahu adanya peristiwa pelecehan tersebut, kembali berharap perhatian khususnya kepada kepolisian guna menindak lanjuti permasalahan tersebut.

 

Kesempatan itu, S juga meminta pihak kepolisian tidak ragu-ragu, dalam penanganan oknum guru ngaji tersebut, ataupun jika memang tak bisa masuk ranah pidana, diharapkan RM untuk meninggalkan kampung.

 

“Ya kalo memang enggak dihukum, biarlah dia meninggalkan kampung. Biar kami ini enggak cemas, biar kami enggak resah, Karna ini penyakit,” tegasnya.

Terpisah, Kakon Sukamulya Hi. Suherman yang genap 3 hari menjabat saat dimintai keterangan terkait keluhan warganya itu enggan memberikan pernyataan apapun dan meminta agar tak mengkonfirmasinya.

 

“Kalo saya ngasih statment takutnya jadi bumerang bagi masyarakat,” singkatnya.

 

Untuk diketahui, permasalahan pelecehan oknum guru ngaji kepada belasan muridnya, namun selalu terganjal kata “damai”, padahal menurut Retno Listyarti selaku Pemerhati Anak dan Ketua Dewan Pakar FSGI, meskipun pelaku dan keluarga korban sudah damai, namun tidak menggugurkan pidananya.

 

“Seharusnya tidak ada mediasi dalam kasus kekerasan seksual. Ini juga bukan delik aduan, jadi Polda Lampung bisa segera menangkap pelaku dan memeriksanya,” kata Retno di Jakarta, 14 Juni 2023.

 

Disampaikan juga oleh Ketua Forum Wartawan Kompeten Kabupaten Tanggamus (FWK-KT), bahwa selain mencederai rasa keadilan sang korban, upaya ”damai” yang tidak disertai proses hukum terhadap pelaku dikhawatirkan kedepannya pelaku dapat melakukan kembali perbuatan nya, dikarenakan tidak ada efek jera pada pelaku.

 

Hardi mengaku akan mendorong perkara tersebut terungkap dengan gamblang dan akan melaporkan kepada Kementerian PPA Republik Indonesia, Komnas Perempuan dan Komnas Anak.

 

“Kami harap aparat penegak hukum khususnya Polres Tanggamus dapat bergerak melakukan penyelidikan sehingga para korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

 

(Tim FWK-KT Maulana As)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button