DaerahHukrim

Seorang Buruh Diduga Penguna Barang Haram Di Tangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus 

Tanggamus, Upaya penyelidikan informasi masyarakat yang diterima, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil menangkap seorang pelaku diduga  penyalahgunaan Sabu di Pekon Sudimoro Bangun, Semaka.

Seorang pria 21 tahun yang sehari-sehari berprofesi sebagai buruh berinisial FA  ditangkap bersama barang bukti yakni pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 cottonbud, 3 buah sedotan, 2 sumbu, korek api gas, bungkus rokok dan handphone.

Usai ditangkap, terhadap pelaku dilakukan test urine, dari  hasil tes urine tersebut,  urine  FA positif mengandung metafetamin dan pengakuannya bahwa ia telah mengkonsumsi sabu sebelum ditangkap.

 

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.I.K., M.K.P mengungkapkan, pelaku ditangkap tadi malam Kamis tanggal 08 Desember 2022.

 

“pelaku ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB saat berada di rumahnya berikut alat penyalahgunaan Sabu,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Jumat, 9 Desember 2022.

 

Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak Pekon Sudimoro Bangun, Semaka diduga sering adanya pesta Narkoba.

 

Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar informasi tersebut sehingga terhadap FA dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan di temukan barang bukti Narkotika.

 

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Ditambahkan Kasat, terhadap pelaku masih dalam pengembangan kasus guna mengungkap penyedia barang haram yang dikonsumsi olehnya.

 

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

 

 

(Maulana as)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button