
POJOKPESISIR.COM, METRO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro amankan satu orang buruh berinisial EDA (24), sedang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar mengatakan tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Metro pada hari Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 20:48 WIB. Setelah pelaku membeli barang haram tersebut tepat sebelum tiba di rumahnya yang berada di Jalan Letjend Soeprapto, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
“Saat penangkapan pelaku Menuju arah pulang ke Metro, di sekitar Jalan Letjend Soeprapto, Jumat (24/6/2022) malam sekitar pukul 20.50 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi pojok.pesisir.com, Senin (27/6/2022).
IPTU A.E Siregar juga menerangkan dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,35 gram yang dibungkus plastik klip bening ukuran kecil, kemudian disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Barang bukti dibungkus rokok merek HITS Mild warna putih yang di dalamnya terdapat sebuah plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tersangka mengatakan, sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi secara pribadi. Ia mendapatkan sabu-sabu seberat 0,35 gram seharga Rp150.000 dari pengedar asal Kabupaten Pesawaran .
“Tersangka membeli dari inisial PA di Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kab Pesawaran, sehingga saat penangkapan barang bukti yang dibawa belum sempat digunakan,” Kata Kasat.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram berada di Satresnarkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka terancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (Martin)