Pesisir Barat 84 Balon Ikut Tes Tertulis Pilratin

Pesisir Tengah, Rabu 18 Mei 2022 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon Kabupaten Pesisir Barat Mengadakan Tes Tertulis di Bertempat di STIT MULTAZAM Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin.
Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Peratin di Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Peratin di Kabupaten Pesisir Barat.
Adapun peserta berasal dari 7(tujuh) Kecamatan Yakni
Kecamatan Bangkunat 1 Pekon, Pekon Pagar Dalam sebanyak 7 balon peserta.
Kecamatan Pesisir Selatan, 3 pekon yakni pekon Paku Negara 7 Balon, Pekon Biha 6 balon, Pagar Dalam 6 Balon.
Kecamatan Krui Selatan, Satu Pekon Lintik 7 Balon
Kecamatan Pesisir Tengah, Satu Pekon Pahmungan 7 Balon
Kecamatan Way Krui, Satu Pekon Penggawa V Ilir 9 Balon
Kecamatan Karyapenggawa, Satu Pekon Way Sindi 9 Balon
Kecamatan Lemong, Empat Pekon
Rata Agung 7 balon, Way Batang 6 Balon, Tanjung Sakti 6 Balon, Tanjung Jati 7 Balon.(R.Fauzi)