
Lemong, PojokPesisir.com – Panwascam kecamatan lemong melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), bekerja sama dan Satpol PP kecamatan lemong, Selasa (19/9/2023).
Penertiban APS melibatkan petugas panwascam kecamatan lemong beserta PKD (pengawas kelurahan/desa) Satpol PP dan kegiatan pembongkaran.
Kegiatan hari ini kami mengawali dengan technical meeting dahulu dengan kawan-kawan SatPol PP dan Kasi trantib Kecamatan Lemong di Kantor Camat Lemong, selanjutnya kami bersama-sama menuju titik penertiban yang pertama yaitu Pekon Rata Agung lalu lanjut Pekon Lemong ,parda haga, way batang, tanjung sakti , tanjung jati, lalu lanjut ke arah pekon cahaya negeri dan Sukamulya hingga berakhir di Pekon penengahan, Ungkap Wawan Hendri ketua panwascam
Dalam kegiatan ini ada 2 banner yang kami anggap secara fisik dan posisi serta narasi APS tidak mengandung unsur Pelanggaran, namun penempatannya masih menempel pada fasilitas umum/Lampu Jalan, berdasarkan kesepakatan kami yang mengedepankan asas kemanusiaan , kami tidak tertibkan namun saat itu juga kami hubungi team/PAC Partai tersebut untuk membenarkan posisi APS tersebut.
Sedangkan untuk APS yang melanggar, telah kami simpan dengan baik di gudang kantor panwascam Lemong, Tutupnya
(Chandra/Taufik)