
POJOKPESISIR.COM, METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan seorang buruh yang menjadi pengedar narkoba di Bumi Sai Wawai.
Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasatreskoba, IPTU A.E Siregar mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Nomor : LP /A / 282 /VI/2022/SPKT.SATRES NARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.
“Atas dasar tersebut kami mengamankan Arianto (33) yang bekerja sebagai buruh. Ariyanto ditangkap dikediamannya di Jalan Bangau, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara pada Senin, 13 Juni 2022 pukul 21.00 WIB,” kata dia, Selasa, 14 Juni 2022.
Dia menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu seberat 1,2 gram siap edar dan seperangkat alat hisap sabu.
“Pada saat penggeledahan terhadap tersangka, kami menemukan enam buah plastik klip bening ukuran kecil dan dua plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan sabu siap edar. Kemudian, dua pack plastik klip kecil dan sedang serta satu buah alat hisap atau Bong,” ujarnya.
Selanjutnya terhadap tersangka terancam pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ROMA)