Topik Terkini

Kedapatan Bawa Sinte, Remaja Metro Diciduk Polisi

Metro – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro, Polda Lampung berhasil menciduk satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila atau sintetis di halaman parkir warung makan Mulya, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kamis, 2 Februari 2023.

Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU A.E. Siregar mengungkapkan bahwa pelaku tersebut berinisial KCG (22) yang merupakan warga Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.

“Pelaku tersebut kita amankan di halaman parkir rumah makan Mulya, pada hari Kamis (2/2), sekira pukul 01:00 Wib,” Kata Kasat Narkoba kepada pojokpesisir.com, Jumat (3/2/2023).

Kemudian polisi melakukan penggeledahan ke tubuh dan pakaian pelaku.

“Setelah kami lakukan penggeledahan di pakaian dan tubuh pelaku, kami menemukan plastik klip bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis tembakau gorila atau sintetis dengan berat 0,8 gram,” Ucap A.E. Siregar.

Kepada polisi, pelaku KCG mengaku membeli barang tersebut di media sosial, Instagram.

“Pelaku mengaku kepada kami bahwa ia membeli barang tersebut lewat instagram,” Tuturnya.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres setempat guna penyelidikan lebih lanjut. Ia dikenakan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.

Diketahui, Tembakau gorila atau sintetis merupakan jenis tembakau yang bisa menimbulkan efek mirip dengan ganja. Tembakau gorila atau sintetis juga termasuk kedalam golongan New Psychoactive Substance (NPS), ini merupakan jenis narkoba yang diklasifikasikan sebagai kategori halusinogen.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button