Kasus Pencurian Kamera Bebas Tuntutan, Tujuh Orang Menangis Haru

POJOKPESISIR.COM, METRO – Tujuh orang menangis terharu karena mendapatkan restorative justice (keadilan restoratif) dari Kejaksaan Negeri Metro, Kamis 4 Agustus 2022. Ketujuhnya langsung bebas tuntutan atas kasus pencurian kamera.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Virginia Haristavianne , menjelaskan penerima restorative justice berinisial SRY warga Metro Barat , sedangkan BDL, WND, dan FSL, warga Metro Utara, serta ABD warga Batanghari Lampung Timur, DNL warga Metro Pusat, dan IVN berasal dari Way Jepara, Lampung Timur. Ketujuh orang tersebut bebas tuntutan atas tindak pidana pencurian kamera di salah satu sekolah swasta Metro.
“Satu orang menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP karena sudah mengambil kamera DSLR milik remaja berinisial BR, sedangkan keenam pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP”, Katanya saat diwawancarai pojokpesisir.com, Kamis (4/8/2022).
Virginia Haristavianne juga mengatakan tujuh tersangka tersebut sempat menjalani penahanan sekira tiga bulan di Lapas Metro. Pembebasan ketujuh orang tersebut dari tuntutan patut disyukuri. Para keluarga dan para pelaku tak kuasa menahan air mata ketika mendapatkan kebebasan karena tuntutan perkaranya dihentikan.
“Tujuh tersangka ini kurang lebih sudah ditahan sekitar 3 bulanan. Dan alhamdulilah, Kejaksaan Negeri Metro saat ini sudah tiga kali memberikan Restorative Justice kepada pelaku tindak pidana,” Ucapnya.
Menurut data yang telah diterima pojokpesisir.com, penghentian tuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Syaratnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta, tuntutan di bawah lima tahun penjara serta ada perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif keluarga.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Metro, Wikan Adhi Cahya menjelaskan bahwa Tindak pidana tersebut berawal dari satu pelaku yang berhasil mengambil kamera DSLR kemudian dijual kepada pelaku lainnya.
“Kronologi persisnya berawal dari tersangka SRY yang berhasil mengambil Kamera milik remaja berinisial BR, kemudian SRY menjualnya 400ribu kepada tersangka lainnya dan seterusnya”, Ucapnya.
Setelah itu, Agus Hariyanto selaku salah satu pihak keluarga pelaku mengucapkan terima kasih banyak kepada kejaksaan negeri Metro yang telah membebaskan ketujuh pelaku tersebut.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Metro yang sudah membebaskan keluarga kami dari segala tuntutan,” Ucapnya. (Martin)