DaerahTopik Terkini

Asik Transaksi Narkoba, Warga Tulang Bawang Ditangkap Polisi

POJOKPESISIR.COM, TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang laki-laki yang merupakan bandar narkoba jenis sabu di Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Bandar narkoba yang ditangkap tersebut berinisial AR (31), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis 04 Agustus 2022, pukul 23.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Bandar narkotika ini ditangkap saat sedang di sebuah gardu yang ada di Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, S.I.K, M.H, Sabtu 06 Agustus 2022.

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 40 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,28 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, pipet (sendok sabu), dua unit hadphone (HP), uang tunai sebesar Rp 150 ribu, dan dua buah dompet.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah gardu yang ada di Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di gardu tersebut, disana ada seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa 40 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Aris.

Bandar narkoba tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Fathul)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button