Topik Terkini

Asik Makai Barang Haram, Satu Warga Metro Ditangkap Polisi

POJOKPESISIR.COM, METRO – Kepala Satuan (KASAT) Reserse Narkoba Polres Metro bersama anggota melakukan penggrebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Veteran, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Hasilnya, Polisi mengamankan pemuda sedang asyik memakai narkoba.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, Pemuda itu ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis tembakau Gorila (Sintetis).

“Dari penggrebekan pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 sekira pukul 13:00 WIB di Jalan Veteran, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Kami dapati satu pemuda yang mana sedang mengonsumsi narkoba,” Kata Kasat saat diwawancarai pojokpesisir.com, Jumat (5/8/2022).

Pemuda penyalahguna narkoba yang diamankan itu berinisial AKR (23) warga Jalan Mekarsari, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Barat.

“Dari pengakuan AKR barang tersebut ia membelinya dari seseorang berinisial AN warga Tegineneng,” Ucap Kasat.

Lanjut Kasat, “Sementara barang bukti yang ditemukan yaitu 2 ( dua ) buah Plastik Klip Bening ukuran sedang yang masing-masing berisikan 1 ( satu ) buah gulungan plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat 0,62 gram dan 1 ( satu ) buah plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan daun daun kering yang di duga narkotika jenis tembakau gorila ( sintetis ) dengan berat 0,86gram,” Tutupnya.

Pemuda berumur 23 tahun beserta barang bukti diamankan di Mapolres setempat guna penyelidikan lebih lanjut dan pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (Martin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button