Asik Judi Online, Sopir Travel dan Pensiunan PNS Ditangkap Polisi

Metro – Tim Tekab 308 presisi Kepolisian Resort (Polres) Metro menangkap dua orang pelaku judi online atau daring jenis togel di salah satu Gedung Walet JI. Cut Nyak Dien, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
Dari pantauan pojokpesisir.com, Kedua pelaku tersebut yaitu, S (62) berstatus sebagai sopir travel yang merupakan warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, sedangkan AR (61) berasal dari Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur dan merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Kasat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, IPTU Mangara Panjaitan mengatakan kedua pelaku tersebut diamankan saat sedang asik bermain judi togel online.
“Berawal dari laporan masyarakat sekitar, pada hari Senin, 9 Januari 2023, sekira pukul 16: 00 Wib, Tim Tekab 308 presisi Polres Metro berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut di salah satu Gedung Walet, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat,” Ujarnya kepada pojokpesisir.com, Selasa, 10 Januari 2023.
Kasat juga membeberkan, peran kedua penjudi yang diamankan tersebut. Hingga kini, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait sejumlah orang yang diduga terlibat dengan menitipkan uang untuk dipasangkan togel.
“Salah satu dari mereka ini yang berinisial SP bertindak menghimpun uang dari para pemasang, dan yang berinisial AR ini yang bertugas memasangkan togelnya,” bebernya.
“Kalau yang menitipkan uang untuk dipasangkan togel masih kami Lidik, sampai hari ini kedua tersangka juga masih dalam pemeriksaan,” imbuhnya.
Ia mengimbau, agar masyarakat Metro tidak terjerumus dalam aktivitas perjudian. Dirinya menerangkan bahwa ancaman penjara paling lama 10 tahun menanti setiap penjudi.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak terjerumus dalam kegiatan perjudian. Karena aktivitas perjudian dalam bentuk apapun itu dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25 Juta,” tandasnya.
Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro. Dari pengungkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, 1 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan uang tunai sebesar Rp 46 Ribu. (Martin)